Skip to main content
Berita Kegiatan

Tingkat Kepedulian P4GN Pemkab Bone Bolango Tinggi

Dibaca: 10 Oleh 21 Jan 2019Desember 13th, 2020Tidak ada komentar
Tingkat Kepedulian P4GN Pemkab Bone Bolango Tinggi
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Bone Bolango/ Gorontalo—Badan Narkotika Nasional Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo memuji kepedulian Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dalam menyukseskan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Pujian ini disampaikan Kepala BNNP Gorontalo yang diwakili Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Muchars Daud SE, di hadapan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango, Hamim Pou S.Kom, MH dan H. Kilat Wartabone beserta jajarannya, di sela-sela Rapat Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Bone Bolango 2019 di Auditorium Kantor Bupati Bone Bolango, Senin (21/1).

Menurut Muchars, dari enam Kabupaten dan Kota di Provinsi Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango adalah yang pertama kali menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN tahun 2018-2019. Tindak lanjut tersebut dituangkan dalam bentuk Instruksi Bupati Bone Bolango Nomor: 080/BUP.BB/XII/397/2018 Tanggal 21 Desember 2018.

“Alhamdulillah, Bone Bolango yang pertama mengeluarkan instruksi. Hal ini menunjukkan bahwa bapak Bupati dan bapak Wakil Bupati sangat peduli dengan upaya pencegahan dan pemberantasan bahaya narkoba di daerah ini,” ujar Muchars.

Lebih lanjut Muchars mengingatkan para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, serta para Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk melaksanakan Inpres No. 6/2018 dan Instruksi Bupati Bone Bolango No. 80/2018 dengan sebaik-baiknya.

Tingkat Kepedulian P4GN Pemkab Bone Bolango Tinggi

Muchars menerangkan, kedua instruksi tersebut mewajibkan seluruh jajaran pemerintahan yang ada untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN secara menyeluruh dan terukur. Masing-masing instansi mendapatkan peran dan tugas, baik secara umum maupun secara spesifik.

Muchars menjelaskan, setiap OPD diwajibkan melaksanakan empat tugas umum terkait P4GN, yakni: membuat regulasi, melakukan sosialisasi, membentuk relawan dan mengadakan tes urine. Selain empat tugas umum, sejumlah OPD juga diberikan tugas-tugas spesifik sesuai dengan ranah kerja masing-masing. Misalnya, Dinas Perhubungan bertugas melakukan sosialisasi dan tes urine di kalangan sopir transportasi umum dan Dinas Sosial bertugas melakukan fungsi-fungsi rehabilitasi sosial.

“Tugas-tugas tersebut diuraikan dalam sejumlah indikator keberhasilan yang harus dilaporkan secara berkala dan sistematis. Masing-masing OPD harus menunjuk Personal in Charges (PIC) yang bertanggungjawab mengumpulkan data pelaksanaan RAN di instansi masing-masing. Data tersebut akan diinput ke aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi (Sismonev) Inpres No 6/2018 melalui Badan Kesbangpol dan BNNK untuk diteruskan sampai ke pusat (Sekkab RI),” jelas Muchars.

Muchars menambahkan, PIC masing-masing OPD akan diberikan pelatihan mengenai tata cara pengisian Sismonev dalam waktu dekat ini. Ia juga mengingatkan pentingnya relawan anti narkoba yang handal di masing-masing OPD.

“Tugas relawan adalah sebagai motivator, fasilitator dan penyuluh P4GN,” imbuh Muchars. #StopNarkoba(jam)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel