Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Narkoba merupakan permasalahan yang perlu penanganan serius dan kerjasama dari berbagai pihak. Hal ini karena narkoba adalah kejahatan besar (extraordinary crime) yang terorganisasi dan memiliki jaringan yang luas melampaui batas Negara. Hal ini menjadi tanggung jawab seluruh bangsa dan rakyat Indonesia. Untuk itu dalam rangka mengintensifkan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), pada tahun 2009 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 35 tentang Narkotika.

Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 diatur kelembagaan Badan Narkotika Nasional (BNN) dari lembaga non struktural sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) menjadi tugas utama BNN. Dalam rangka mewujudkan program P4GN, BNN menyebar sampai tingkat wilayah provinsi bahkan kabupaten/kota di Indonesia.

Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone Bolango (BNNK) adalah instansi vertikal BNN yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah kabupaten. BNNK Bone Bolango merupakan instansi vertikal BNN yang bertugas di wilayah Kabupaten Bone Bolango. Dahulu BNNK Bone Bolango adalah instansi pemerintah daerah yang masih bersifat kesekretariatan dan mempunyai SDM yang terbatas. Yang kemudian pada tahun 2012 beralih status menjadi instansi vertikal yang berubah nama menjadi  Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone Bolango (BNNK) Bone Bolango melalui keputusan bersama antara BNN RI dengan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

BNNK Bone Bolango  dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN RI. Kepala BNNK Bone Bolango pertama yakni Kompol Kardi  yang dilantik pada tahun 2008. BNNK Bone Bolango memiliki pimpinan dan jajarannya yang berasal dari latar belakang yang berbeda. Ada yang berasal dari PNS Pusat baik organik maupun peralihan status, PNS Provinsi Gorontalo yang berstatus dipekerjakan, dan dari unsur Kepolisian Daerah Gorontalo yang berstatus penugasan.

Sesuai dengan amanat pasal 67 UU Nomor 35 Tahun 2009, BNNK Bone Bolango melakukan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan berbagai kegiatan melalui Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Rehabilitasi, serta Bidang Pemberantasan. Melalui bidang tersebut BNNK Bone Bolango bersinergi dengan seluruh elemen/komponen masyarakat Bone Bolango untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Sehingga Kabupaten Bone Bolango BEBAS dari Narkoba.

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel