
bonebolangokab.bnn.go.id, Bone Bolango – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone Bolango Mohamad Agus Anwar, S.P, M.Si dalam press release, Senin (07/02/2022) di ruang pertemuan kantor BNNK Bone Bolango paparkan kasus penangkapan pengguna narkoba yang dilakukan oleh Tim Pemberantasan BNNK Bone Bolango yang bekerjasama dengan Sat Narkoba Polres Bone Bolango. Dalam press release tersebut Agus Anwar di dampingi oleh Kasat Narkoba Polres Bone Bolango AKP. Zulman Abdul Muis. SH dan Plt. Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Bone Bolango Ahmad Halim.SST menjelaskan kronologi penangkapan satu orang terduga pengguna narkoba yang tertangkap tangan membawa barang haram tersebut ke wilayah Bone Bolango.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yang berinisial LN (23) ini adalah satu paket sabu dengan perkiraan seberat 0.5 Gram yang diselipkan di dalam pembungkus rokok , 1 buah kaca pirex, 3 buah sedotan, gunting, 1 buah Handphone merek Samsung, 1 buah korek api yang sudah dirakit untuk penggunaan sabu, Serta bukti transfermelalui BRI link ke rekening BCA yang diduga hasil transaksi pelaku.
Menurut Agus Anwar, Kepala BNNK yang baru 2 bulan menjabat bahwa pengungkapan kasus narkoba ini merupakan upaya proteksi dari masuknya barang dari luar Bone Bolango, Sehingganya BNN Bone Bolango Dan Polres Bone Bolango akan terus melakukan pegawasan di berbagai tempat.
Sementara itu, Zulman Abdul Muis yang memimpin operasi tersebut menjelaskan bahwa kerjasama antara BNNK Bone Bolango telah terjalin sejak lama baik dalam sinergitas program kerja maupun dalam pengungkapan kasus narkoba.
“Kasus ini akan kami kembangkan, mudah mudahan bisa mengungkap tersangka lain yang terlibat dalam perkara ini. BNNK Bone Bolango dan Sat Narkoba Polres Bone Bolango adalah mitra kerja yang telah lama bersama sama dalam melakukan pengungkapan kasus narkoba di Bone Bolango,” ungkap Muis
Dalam kasus ini LN dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (liem)