
Bone Bolango/ Gorontalo—Para Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Bone Bolango diharapkan melaksanakan Instruksi Bupati Bone Bolango No. 80 Tahun 2018 tentang Implementasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2018-2019. Untuk itu para Kades dan Lurah perlu memperkuat diri dalam pemahaman dan langkah-langkah P4GN di wilayah masing-masing.
Hal ini diungkapkan Asisten I Bupati Bone Bolango, Taufik Sidiki, SE, MM, di hadapan 30 peserta Kegiatan Asistensi Penguatan Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba yang diselenggarakan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone Bolango, di RM. Meranti Indah, Senin (04/2).
Kepada para peserta yang merupakan Camat, Kades dan Lurah dari beberapa kecamatan di Bone Bolango, Asisten I berpesan agar program Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) dapat dilaksakan sesegera mungkin di beberapa desa. Asisten I mengapresiasi langkah BNNK Bone Bolango dan Desa Ayula Utara, Kecamatan Bulango Selatan yang telah memulai persiapan pencanangan Desa Bersinar. “Program Desa Bersinar ini diharapkan dapat mewujudkan cita-cita bersama untuk Bone Bolango Bebas Narkoba.”
Turut menjadi narasumber dalam kegiatan ini, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo, Brigjen Pol. Oneng Soebroto, SH, MH yang menguraikan beberapa kewajiban Desa Bersinar. Salah satunya pembentukan Satuan Tugas Anti Narkoba. “Pembentukan Satgas tidak butuh banyak biaya, cukup menerbitkan Surat Perintah oleh Kades atau Lurah masing-masing. Satgas Anti Narkoba harus dipilih dari warga yang sekiranya mampu menjadi motivator, fasilitator dan penyuluh P4GN.”
Syarat lain Desa Bersinar adalah Aparat Desa bersangkutan harus bersih narkoba. Hal ini dibuktikan melalui tes urine yang dilakukan secara berkala. Tes urine tersebut bertujuan sebagai deteksi dini.
Desa Bersinar juga harus memiliki data lengkap mengenai warga yang pecandu atau bekas pecandu di lingkungan masing-masing. Pemerintah desa juga wajib mengajak pecandu untuk berobat/rehabilitasi, baik itu ke BNNK, BNNP maupun ke institusi rehabilitasi yang lain. “Ingatkan warga yang anaknya pecandu, ancaman pidana kurungan enam bulan dan denda 1 juta rupiah menanti kalau orangtua yang tidak bersedia anaknya direhabilitasi.”
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Suleman Panigoro, S.Pd yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan ini mengungkapkan, penganggaran P4GN di desa dapat diakomodasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Dengan mengusung tema “Bersama Kita Bisa Membangun Desa Bersinar (Bersih Narkoba)”, Kegiatan Asistensi Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba ini bertujuan menekan angka prevalensi narkoba di Indonesia. Menurut data BNN, pada tahun 2018 ada 1,77 persen atau sekitar 3,36 juta warga Indonesia berumur 10-59 tahun telah menjadi pengguna narkoba.
“Penyalahgunaan narkotika menyebabkan sekitar 30-40 orang meninggal setiap hari karena overdosis. penyalahgunaan narkotika menimbulkan berbagai masalah kesehatan, masalah sosial dan ekonomi. Narkoba adalah masalah kemanusiaan,” terang Kepala BNNK Bone Bolango, Abd. Haris Pakaya, S.Pd, M.Si.
Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan penandatanganan MoU antara BNNK Bone Bolango dengan para Kepala Desa dan Lurah dalam pelaksanakan Instruksi Bupati Bone Bolango No. 80/2018 dan pembentukan Desa Bersinar.(jam)#StopNarkoba