
#BNN#STOPNARKOBA#CEGAHNARKOBA
bonebolangokab.bnn.go.id, Bone Bolango – Sabtu, 08 Februari 2020, BNNK Bone Bolango melalui Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat melaksanakan dialog interaktif melalui Radio pada Stasiun Radio Republik Indonesia ( RRI Pro 1 FM) Gorontalo.
Dialog ini mengambil Topik “Penerapan Kurikulum terintegrasi anti narkoba tingkat SMP/Mts wilayah Kabupaten Bone Bolango”. Bertindak sebagai narasumber dalam dialog ini Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Bone Bolango Marni Nisabu, S.Pd, M.AP yang membahas tentang kurikulum yang di integrasikan anti narkoba.Dalam penyampaiannya, beliau menjelaskan bahwa kurikulum terintegrasi anti narkoba tingkat SMP/Mts merupakan ide maupun gagasan baru yang ada di kabupaten Bone Bolango untuk menekan penyalahgunaan di lingkungan pendidikan mulai dari SD hingga SMP, Kurikulum yang di integrasikan dengan anti narkoba tingkat SMP/Mts yaitu kurikulum mata pelajaran Matematika dan IPA. Dimana kurikulum tersebut tidak mengubah isi yang ada di dalamnya namun di tambahkan muatan/bahan ajar tentang bahaya narkoba, mulai dari metode pembelajaran, rencana pembelajaran hingga materi bahan pembelajaran mengenai bahaya narkoba di tuangkan dalam kurikulum, seperti yang di contohkan matematika tentunya angka-angka sesuai data yang ada di BNNK Bone Bolango dari tahun ke tahun di tuangkan dalam bentuk grafik kenaikan atau penurunan penyalahguna narkoba. Untuk kurikulum IPA sendiri mengajarkan tentang tubuh manusia yang akan di rusak bila menyalahgunakan narkoba.
Materi kedua oleh Kepala BNNK Bone Bolango Abdul Haris Pakaya, S.Pd, M.Si dimana BNNK Bone Bolango setiap tahun mengadakan Press release mengenai kegiatan pencegahan, pemberantasan maupun rehabilitasi yang kemudian di tuangkan dalam bentuk data dan angka, sehingga data tersebut dapat di jadikan dalam bentuk bahan ajar kurikulum yang di integrasikan dengan anti narkoba.
Materi terakhir oleh Kepala Seksi P2M Mulyati Imran, SKM yang menyampaikan definisi narkoba, klasifikasi dan jenis narkoba baik untuk ilmu pengetahuan dan ilmu kesehatan,
Dalam makna yang terkandung dalam P4GN itu sendiri adalah Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, apa yang di cegah yaitu penyalahgunaannya dan peredarannya, dan apa yang di berantas yaitu penyalahgunaannya dan peredarannya.
Selama masih dalam pemakaian ilmu penelitian dan ilmu kesehatan tidak di larang, namun bila di salahgunakan maka tentunya menyalahi aturan yang berlaku, karena hakikinya narkoba bisa mengakibatkan efek ketergantungan bila di salahgunakan.
Dalam dialog ini dibuka Sesi tanya jawab dengan pendengar radio kepada narasumber.
Dipenghujung acara Kepala BNNK Bone Bolango mengajak seluruh pendengar dan seluruh masyarakat untuk terus membentengi keluarga dan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan berpartisipasi aktif dalam mendukung upaya P4GN di Provinsi gorontalo dan di kabupaten Bone Bolango pada khususnya. (LIEM)
FOTO KEGIATAN