
Bone Bolango/ Gorontalo—Para Kepala Desa di Kabupaten Bone Bolango diharapkan segera menerbitkan regulasi terkait program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Pembentukan regulasi ini merupakan salah satu tuntutan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN 2018-2019.
Demikian disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Gorontalo (BNNP), Brigjend Pol. Drs. Oneng Soebroto, SH, MH dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Lingkungan Masyarakat yang diselenggarakan oleh BNNK Bone Bolango di Hotel Maqna Gorontalo, Jumat (22/03).
“Selain pembentukan regulasi, pemerintah terkait juga wajib melaksanakan pembentukan relawan, penyuluhan P4GN dan deteksi dini berupa tes urine di wilayah masing-masing. Kebijakan ini berlaku mulai dari tingkat pusat, yakni kementerian dan lembaga, Provinsi, Kabupaten dan Kota sampai tingkat kecamatan dan desa atau kelurahan,” papar Kepala BNNP dalam materi bertajuk Kebijakan Dan Tantangan Program P4GN di Tingkat Daerah.
Jenderal bintang satu ini menyatakan kepala desa merupakan presiden kecil di wilayah masing-masing. Tugas pimpinan, seorang kepala desa bukan hanya memerintah tapi juga mengayomi dan melindungi masyarakat. “Termasuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” imbuhnya.
Dalam kegiatan yang diikuti 30 Kepala Desa di wilayah Bone Bolango ini, turut menyampaikan materi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPM-Pemdes) Kabupaten Bone Bolango, Suleman Panigoro, S.Pd. Dalam materi berjudul Peran Serta Masyarakat Desa Dalam Upaya P4GN, beliau menguraikan tujuh langkah dalam proses perencanaan dan pelaksanaan RAN-P4GN, khususnya di tingkat pemerintah desa.
“Pertama pemerintah desa harus menetapkan P4GN menjadi prioritas program dan kegiatan dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Desa dan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Desa. Pemerintah desa juga dapat melaksanakan revisi anggaran dengan dasar permendagri nomor 114 tahun 2014.”
Suleman melanjutkan, hasil yang diharapkan dalam revisi anggaran adalah terakomodasinya program P4GN dalam kegiatan-kegiatan desa khususnya pada bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Sub bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. “Desa dapat membentuk relawan anti narkoba yang terdiri dari Unsur Masyarakat dan juga agen pemulihan yang terdiri dari tenaga kesehatan, kepolisian, babinsa dan satlinmas,” ujarnya.
Kepala BNNK Bone Bolango, Abd. Haris Pakaya, S.Pd, M.Si, mengingatkan peserta bahwa Indonesia sedang dalam kondisi darurat narkoba. Untuk itu perlu upaya aktif dan maksimal dari seluruh elemen masyarakat dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba setidaknya di lingkungan masing-masing.
“Angka kematian akibat narkoba telah mencapai 41 jiwa per hari. Sementara secara materiil negara dirugikan 6,3 Trilyun rupiah pertahun atau kira-kira 63 kali APBD Kabupaten Bone Bolango. Untuk itu permasalahan narkoba bukan lagi tanggung jawab BNN, melainkan menjadi tanggung jawab kita semua.”
Menurut Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Bone Bolango, Kegiatan Rakor Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba diharapkan dapat menekan angka prevalensi korban penyalahguna dan pecandu narkoba di lingkungan masyarakat. Selain itu diharapkan pula kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta meningkatkan kesadaran bagi masyarakat untuk bisa menghindari diri dan keluarga dari pengaruh buruk penyalahgunaan narkoba.#StopNarkoba (Kik)