
#BNN #stopnarkoba #cegahnarkoba
bonebolangokab.bnn.go.id, Bone Bolango- Kejaksaan Negeri Bone Bolango memusnahkan barang bukti dari 11 perkara kasus narkoba yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkrah). Barang bukti berupa narkoba dan beberapa alat yang digunakan dalam mengkonsumsi narkoba dimusnahkan pada Senin 30/9/2019 di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone Bolango.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kejari Bone Bolango Daniel Martua Hutagalung,SH.MH ini turut dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres Bone Bolango Iptu Temmy D. Wuisan, SH, Kepala Dinas Kesehatan Dr. Meirin Kadir, dan Kasie Berantas BNN Bone Bolango Hendrawiranto Hadju, ST. Hal ini merupakan bentuk dari sinergitas antara instansi terkait dalam hal penanggulangan bahaya narkoba di Bone Bolango. Selain barang bukti narkoba, barang bukti berupa minuman keras dan jenis obat obatan terlarang lainnya turut dimusnahkan dalam kegiatan ini. Kegiatan ini merupakan agenda rutin Kejari Bone Bolango yang bertujuan untuk mengurangi penumpukkan barang bukti dari kasus narkoba dan kasus pidana umum lainnya. (LIEM)
FOTO KEGIATAN