Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Tugas Pokok BNNK Bone Bolango

BNNK Bone Bolango mempunyai tugas pokok, yaitu :

  1. Merancang program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Bone Bolango
  2. Menjalin kerjasama baik dalam bentuk koordinasi dan sinergitas program dengan institusi terkait baik instansi Pemerintah,Kepolisian, TNI, dan seluruh lapisan masyarakat dalam pelaksanaan program P4GN
  3. Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
  4. Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
  5. Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika
  6. Menyelesaikan laporan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
  7. Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.

Fungsi :

BNNK Bone Bolango mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan dan Penyusunan rencana strategis kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya.
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis tentang program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
  3. Penyusunan perencanaan, program dan anggaran BNNK Bone Bolango.
  4. Melakukan pemetaan jaringan peredaran gelap narkotba di wilayah Kabupaten Bone Bolango.
  5. Melakukan pemetaan wilayah rawan narkotika di Kabupaten Bone Bolango
  6. Pelaksanaan evaluasi program kerja dan pelaporan kepada BNNP Gorontalo dan kepada BNN RI
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel