Tugas Pokok BNNK Bone Bolango
BNNK Bone Bolango mempunyai tugas pokok, yaitu :
- Merancang program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Bone Bolango
- Menjalin kerjasama baik dalam bentuk koordinasi dan sinergitas program dengan institusi terkait baik instansi Pemerintah,Kepolisian, TNI, dan seluruh lapisan masyarakat dalam pelaksanaan program P4GN
- Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
- Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
- Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika
- Menyelesaikan laporan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
- Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.
Fungsi :
BNNK Bone Bolango mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Pelaksanaan dan Penyusunan rencana strategis kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya.
- Pelaksanaan kebijakan teknis tentang program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
- Penyusunan perencanaan, program dan anggaran BNNK Bone Bolango.
- Melakukan pemetaan jaringan peredaran gelap narkotba di wilayah Kabupaten Bone Bolango.
- Melakukan pemetaan wilayah rawan narkotika di Kabupaten Bone Bolango
- Pelaksanaan evaluasi program kerja dan pelaporan kepada BNNP Gorontalo dan kepada BNN RI